Pohon Keputusan

Decision Tree untuk Simulasi Kebutuhan Kendaraan Operasional

Pada minggu ini, saya akan mencoba mengulas tentang pohon keputusan yang merupakan topik post minggu lalu, Pohon Keputusan yang akan diulas adalah tentang pemenuhan kebutuhan kendaraan operasional yang memiliki 2 alternatif, yaitu membeli kendaraan dinas, dan menyewa kendaraan dari perusahaan penyedia jasa sewa. Kendaraan yang dibutuhkan untuk kendaraan operasional adalah 10 unit Daihatsu Grandmax, untuk keperluan angkut barang dan/atau personil.

Alternatif

Membeli Kendaraan

Dengan asumsi perkiraan harga 1 unit daihatsu grandmax senilai Rp175.000.000 (harga OTR wilayah Jawa Barat)dengan sistem kredit dengan bunga cicilan 5% pertahun, maka estimasi pengeluaran selama masa operasional 3 Tahun, termasuk dengan:

    • Servis rutin kendaraan : Asumsi 2 Bulan sekali dengan nilai servis 4,5 Juta Rupiah.
    • Pajak termasuk premi asuransinya, diperkirakan senilai 3 Juta Rupiah perbulan.
    • Cicilan sebesar Rp3.914.000 perbulan.

Untuk 10 mobil dalam waktu operasional 3 tahun (36 bulan) adalah senilai : Rp3.804.040.000

Menyewa Kendaraan

Tarif sewa kendaraan GrandMax selama 24 Jam adalah Rp350.000/24 Jam, dengan asumsi penggunaan kendaraan dinas (termasuk standby di pool) adalah 24 Jam setahun penuh, maka perhitungannya adalah sebagai beikut

10 Unit * (365 hari * Rp350.000) * 3 tahun =

Untuk sewa 10 mobil dalam waktu operasional 3 tahun (36 bulan) adalah senilai : Rp3.832.500.000.

Pertimbangan :

Dengan membeli kendaraan, perushaan berati memiliki aset berupa 10 unit kendaraan operasional, yang dimana seluruh perawatan, pajak dan asuransinya harus dibayarkan secara mandiri oleh perusahaan, termasuk apabila kendaraan mengalami kerusakan/kecelakaan maka pihak perusahaan harus mengurusnya secara mandiri.

Dengan menyewa kendaraan, perushaan harus mengeluarkan uang lebih untuk membayar tarif sewa, namun perusahaan tidak harus direpotkan dengan urusan perawatan kendaraan, pengurusan pajak, dan apabila terjadi kerusakan/kecelakaan semua diurus oleh pihak penyedia jasa, perusahaan hanya perlu mebayar denda apabila terjadi kerusakan yang disebabkan oleh kesalahan pengguna, dan perusahaan selama masa perbaikan/perawatan kendaraan mendapat mobil pengganti yang hal ini bagus karna tidak mengganggu operasional perusahaan.


Oleh :

Hardian Ega Tamtama
0216104056
Reguler B2

Dosen Pengampu : Iis Rostiawati, S.E., M.M.